Negara Rugi Dibalik Penambangan Nikel di Desa Sari Mukti, Satgas PKH dan Kejagung RI Malah Apatis?

Konawe Utara79 Dilihat

WANGGUDU – Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Dermawan, menyayangkan sikap tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI seakan bersikap apatis atas penambangan biji nikel secara ilegal di Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Agus Dermawan meyakini, negara mengalami kerugian besar dibalik pengambilan nikel pada lahan koridor di Desa Sari Mukti. Namun, ironisnya aktivitas tersebut terkesan mendapat restu dari Satgas PKH.

Pasalnya, penambangan tersebut terjadi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, yang secara aturan tanpa RKAB. Akan tetapi, tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI malah tak melakukan penindakan.

“Pada saat Satgas PKH melakukan sosialisasi di aula kantor Bupati Konawe Utara beberapa waktu lalu, masyarakat Konut Sagat optimis jika segaka aktivitas ilegal tidak akan terjadi di Bumi Oheo, tapi nyatanya tidak seperti itu,” kata Agus Dermawan, Jumat (24/10/2025).

“Artinya dapat kita uraikan jika sosialisasi beberapa waktu lalu hanya sebatas seremonial menggugurkan kewajiban, padahal kita berharap besar ada tindakan nyata yang dilakukan. Apakah mungkin Satgas PHK juga “takut” dengan oknum yang sedang menambang ilegal di Sari Mukti?,” sambung Agus dengan nada tanya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Harian Forkam HL Sultra Iqbal. Ia melihat, akan sangat disayangkan jika negara atau penegak hukum tak berkutik dihadapan oknum penambang koridor di Desa Sari Mukti.

“Tugas Mabes Polri, Mabes TNI dan Kejagung RI yang tergabung dalam Satgas PKH bukan hanya pada menindak oknum Y yang diduga kuat melakukan penambangan di Sari Mukti. Tapi mengungkap pemilik dokumen dan Jetty nya siapa yang digunakan untuk mengeluarkan ore nikel,” ujar Iqbal.

“Kami menduga kuat pemilik dokumen dan Jetty ini mendapat keuntungan dibalik penjualan nikel yang berasal dari koridor Sari Mukti. Kalau ini tak dikejar oleh Kejagung RI, maka keberadaannya mereka di Bumi Oheo patut dipertanyakan. Apakah memang melakukan penindakan, atau ada “udang” dibalik batu atas langkah-langkah mereka selama ini. Dan hal ini patut mendapat pertanyaan dibenak kita semua,” katanya.

“Jika sekelas Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Kejagung RI yang dibentuk Bapak Presiden Prabowo Subianto saja tidak tak berkutik, apalagi penegak hukum di daerah. Kalau kami boleh usul, mengapa tidak sekalian saja semua lahan koridor di Konawe Utara di tambang oleh masyarakat setempat. Kan lebih adil. Rakyat tak hanya jadi penonton atas ulah oknum menambang koridor, tapi rakyat dilibatkan saja sekalian,” tutup Iqbal.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *