WANGGUDU – Sepak terjang Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kawasan Hutan (PKH) dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas penambahan biji nikel di dalam kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai dipertanyakan.
Ketua Harian Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sultra, Iqbal mengatakan, langkah bersih-bersih yang sempat dilakukan Satgas PKH terhadap aktivitas penambahan di dalam kawasan hutan beberapa waktu lalu sempat memberikan angin segar terhadap publik di Bumi Oheo.
Akan tetapi, belakangan ini Iqbal sendiri mulai sangsi akan keberadaan Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto. Bagaimana tidak, penindakan yang dilakukan hanya terlihat jelas pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menggarap kawasan hutan tanpa izin.
“Aneh dan lucu, kok penambangan nikel di dalam kawasan hutan, kemudian lahan koridor di Desa Sari Mukti tidak ditindak. IUP resmi ditindak, penambang koridor diabaikan. Ini kan sebuah pertanyaan besar, ada sebenarnya?. Siapa dibalik pengambilan nikel di Sari Mukti?. Dugaan orang besar dibelakangnya apa benar adanya?, hingga Satgas PKH saja terkesan takluk atau tidak berani?,” kata Iqbal, Minggu (14/12/2025).
Iqbal menduga ada ketidakadilan yang dilakukan Satgas PKH dalam melakukan penindakan di Kabupaten Konawe Utara. Pasalnya, aktivitas pencurian nikel di lahan koridor tanpa penindakan menyisakan sebuah tanda tanya besar.
“Kejagung RI wajib memburu oknum pemain di lapangan inisial Y yang kita duga kuat hanya sebuah nama samaran saja. Kemudian ada dua IUP di Blok Morombo yang kami duga kuat ikut terlibat di dalamnya, dengan kapasitas masing-masing sebagai penyedia dokumen dan Jetty,” ujarnya.
Redaksi







