WANGGUDU – Ketua Harian Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), Iqbal terus membuka dugaan kelakuan “nakal” pada aktivitas pertambangan biji nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam edisi pemberitaan kali ini, Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal membuka adanya indikasi bukaan pada kawasan hutan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Putra Intisultra Perkasa di Kabupaten Konawe Utara seluas 97,86 Hektare tanpa izin PPKH.
“Haruskah semua kawasan hutan habis diambil nikelnya baru Satgas PKH terbuka mata dan hati kecilnya bahwa sanksi administrasi berupa denda PNBP PPKH yang dijatuhkan oleh negara tidak cukup membuat mereka jera,” kata Iqbal dengan nada geram, Jumat malam (17/10/2025).
Pasalnya, tambah Iqbal, dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tertera secara jelas 97,86 Hektare kawasan hutan terdapat bukaan tanpa memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap III.
“Saat ini yang kita butuhkan adalah sikap tegas dari Satgas PKH, beranikah mereka menyita atas nama negara, atau kah keberadaan mereka di Konawe Utara hanya sebatas gertakan sambal semata,” bebernya.
“Kami warga yang terlahir dari rahim Kabupaten Konawe Utara tak rela dan ikhlas hutan di obrak abrik, yang kemudian hanya diberikan sanksi administrasi berupa denda PNBP PPKH. Kami mendorong semua IUP yang terbukti ada bukaan kawasan untuk disita oleh negara,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mencari kontak salah satu perwakilan PT PIP guna dikonfirmasi indikasi bukaan kawasan kawasan hutan.
Redaksi







