Dibalik Kekayaan Alam Konawe Utara, Pemda Baru Perketat Pengawasan Tambang dan Berlakukan Pajak 20 Persen

Konawe Utara460 Dilihat

WANGGUDU – Konawe Utara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang memiliki kandungan sumber daya alam melimpah, bahkan tak ayal Bumi Oheo disebut masa depan Indonesia.

Mekar pada Tanggal 2 Januari 2007 dari Kabupaten Konawe sebagai daerah induk, namun dengan usia yang memasuki 19 tahun rupanya pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pertambangan belum terkelola secara maksimal.

Terlambat, bisa jadi. Akan tetapi, Pemkab Konawe Utara tak ingin diam terus menerus. Makanya, pemerintah setempat mengambil langkah terobosan cepat guna memperkuat PAD.

Tak main-main, Wakil Bupati Konawe Utara, Abuhaera langsung turun gunung memimpin tim terpadu meninjau langsung sejumlah lokasi tambang dan usaha jasa di wilayah setempat dalam penertiban dan optimalisasi pajak daerah.

Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Tim Terpadu Percepatan PAD yang digelar pada 24 September 2025.

Pemerintah menilai, evaluasi langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan semua aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi riil bagi daerah.

Hasilnya, Pemkab Konut menetapkan 17 kebijakan baru untuk memperkuat sistem PAD, terdiri dari 14 kebijakan utama dan 3 prioritas jangka pendek. Salah satu kebijakan utama adalah penerapan pajak 20 persen terhadap tambang mineral bukan logam, seperti quarry, pasir, dan batu, yang digunakan untuk kebutuhan infrastruktur dan industri.

“Kita tidak ingin potensi besar ini hanya lewat begitu saja. Semua wajib tertib administrasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” kata Abuhaera saat memimpin evaluasi, Selasa (14/10/2025).

Selain sektor tambang, Pemkab Konut juga memperluas pengawasan terhadap seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Setiap perusahaan kini diwajibkan melaporkan data tenaga kerja dan memprioritaskan pekerja lokal. Langkah ini dilakukan agar masyarakat Konut dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan industri di wilayah mereka.

Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan rencana pembangunan, jumlah bangunan, penggunaan air tanah, hingga data genset dan kendaraan operasional. Kendaraan berpelat DT pun harus dilaporkan beserta status pajaknya, termasuk kewajiban BPHTB atas lahan yang telah diganti rugi.

“Seluruh data ini penting untuk sinkronisasi dan penertiban retribusi. Pemda ingin setiap aset dan aktivitas usaha bisa terpantau dengan jelas,” ujar Abuhaera.

Untuk sektor transportasi tambang, pemerintah juga memberlakukan tarif Rp10 ribu per unit kendaraan tambang yang melintas di jalan umum. Karyawan yang bekerja lebih dari enam bulan diwajibkan memiliki KTP Konawe Utara sebagai bentuk kontribusi terhadap PAD.

Selain itu, Pemkab menyiapkan pajak makanan dan minuman 10 persen bagi pelaku usaha kuliner maupun perusahaan yang menyediakan konsumsi karyawan. Retribusi penggunaan jalan dan pelabuhan umum untuk kegiatan industri juga masuk dalam daftar kebijakan baru yang akan diterapkan.

Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konut, Alex Akhlis, menambahkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan. Ia mencontohkan, PT Bosowa sudah melaporkan LKPM namun masih tercatat nihil, sehingga perusahaan diminta memperbaikinya sebelum tenggat 15 Oktober 2025.

“Kami terus memperkuat koordinasi agar pelaku usaha tertib administrasi. Semua laporan ini penting untuk pemetaan potensi dan perencanaan PAD ke depan,” jelas Alex.

Tiga kebijakan prioritas yang akan segera dijalankan dalam waktu dekat antara lain pajak makanan dan minuman 10 persen, pajak penggunaan air tanah, dan retribusi listrik (genset).

“Langkah ini bukan semata menarik pajak, tapi memastikan pembangunan di Konut berjalan adil, tertib, dan berkelanjutan,” tambah Abuhaera.

Gerakan baru Pemkab Konut ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tengah memasuki fase baru dalam memperkuat kemandirian fiskal. Dengan penerapan sistem pelaporan yang transparan dan pajak yang lebih terarah, Pemda optimistis target PAD tahun 2025 akan tercapai sesuai arah kebijakan pembangunan daerah.

Penulis : Patri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *