Kejari Konawe Didesak Periksa 159 Desa di Konawe Utara Terkait Anggaran Ketahanan Pangan DD APBN Tahun 2025

Konawe Utara249 Dilihat

WANGGUDU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lacak Sulawesi Tenggara (Sultra), Suhardin meminta Kejaksaan Negeri (Kejari), memeriksa 159 kepala desa di Kabupaten Konawe Utara terkait realisasi penggunaan anggaran ketahanan pangan Tahun 2025.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Ketua DPW Lacak Sultra, Suhardin menduga kuat anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa APBN Tahun 2025 sebesar 20 persen terindikasi tidak tepat sasaran atau bahkan tidak terealisasi.

“20 persen (%) dari DD APBN Tahun 2025, jika di rupiahkan maka angkanya kurang lebih di atas Rp100 juta tiap desa yang wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Tapi fakta di lapangan ini patut dipertahankan. Makanya kami mendesak Kejari Konawe lakukan pemeriksaan secara keseluruhan di 159 desa,” kata Suhardin, Selasa (20/1/2025).

“Besar dugaan kami, dari 159 desa di Konawe Utara tidak melaksanakan program ketahanan pangan. Artinya, anggaran 20 persen atau sekitar Rp100 juta lebih setiap desa patut dipertanyakan kemana?,” sambung Suhardin degan nada tanya.

Menurut Suhardin, anggaran ketahanan pangan merupakan bagian tak terpisahkan dari Dana Desa yang wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Menahan, menggeser, atau membiarkan dana tersebut tanpa realisasi dapat menyeret kepala desa ke ranah pidana korupsi.

Kata dia, kepala desa yang terbukti menyelewengkan atau menyalahgunakan Dana Ketapang dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan setiap penyalahgunaan Dana Desa dapat diproses secara pidana, administrasi, dan perdata.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan realisasi anggaran sesuai peruntukan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Semua aturan sudah jelas. Tidak ada ruang tafsir. Dana Desa diselewengkan, kepala desa siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Suhardin.

Suhardin menjamin, jika dirinya tidak akan berhenti pada pernyataan. Organisasi ini memastikan tengah mengumpulkan data, dokumen, dan laporan masyarakat terkait desa-desa yang diduga belum merealisasikan Dana Ketapang 2025.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan transparansi, kami menyatakan siap melaporkan secara resmi ke Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.

Dana Ketapang bukan sekadar angka dalam APBDes. Tambah Suhardin, karena dibalik semua itu ada hak petani, kebutuhan pangan warga, dan harapan masyarakat desa. Ketika dana itu ditahan atau disalahgunakan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi masa depan rakyat desa.

“Ini bukan gertakan. Ini peringatan terakhir. Siapa pun kepala desa yang bermain dengan Dana Ketapang 2025, kami pastikan kasusnya naik ke meja hukum,” tutup Suhardin.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *