Mantan Sekda Muna Barat Tersangka dan Resmi Ditahan Atas Dugaan Korupsi Belanja Rutin Barang Jasa Bagian Umum Sekretariat Daerah

Berita1340 Dilihat

MUNA – Kejaksaan Negeri Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Mantan Sekda Muna Barat (Mubar), inisial LMH sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pada belanja rutin barang dan jasa Bagian Umum Sekretariat Daerah setempat tahun anggaran 2023.

LMH ditetapkan tersangka dan resmi ditahan sejak Senin 8 Desember sampai 27 Desember 2025. Dalam kasusnya, LMH tak sendiri. Bawahannya, inisial H selaku Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) kala itu juga ikut terseret dan menyandang status tersangka secara bersamaan.

Kajari Muna, Indra Timorti melalui Kasi Pidsus, La Ode Fariadin mengungkapkan, jika penetapan tersangka pada kedua mantan pejabat Mubar itu telah sesuai dengan proses yang telah dilalui.

“Telah dilakukan gelar perkara. Hasilnya ada dua alat bukti yang cukup,” ujar Fariadin didampingi Kasi Intel, Hamrullah saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Muna, Senin (8/12/2025).

Fariadin menerangkan, ada korelasi antara LMH dan H dalam kasus tersebut yang dilakukan bersama-sama. Perannya, LMH sebagai kuasa pengguna anggaran dan H pejabat pengawasan keuangan Setda.

“Terdapat beberapa item belanja yang laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai. Karena setelah diverifikasi, laporan dan buktinya tidak lengkap namun tetap ditandatangani,” sebutnya.

Atas perbuatan itu, negara merugi hingga Rp 1,2 Miliar. Kini keduanya harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sayangnya, H belum bisa menemani LMH dibalik jeruji besi, karena saat pemanggilan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Nantinya, pihak Kejari akan tetap menjadwalkan pemanggilan ulang dan diperiksa sebagai tersangka.

“Proses ini akan terus berjalan sambil dilakukan pengembangan. Jika ditemukan dua alat bukti dengan keterlibatan pihak lain, maka akan segera ditindak,” tukasnya.

Laporan: Erwino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *