Oknum “Perampok” Nikel di Lahan Koridor Desa Sari Mukti Mulai Terkuak, Forkam HL Sultra Desak Kejagung RI Tindaki Pemilik Dokumen dan Jetty

Konawe Utara249 Dilihat

WANGGUDU – Proses “perampokan” sumber daya alam berupa ore nikel di lahan koridor Desa Sari Mukti Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), perlahan mulai terkuak.

Penambahan biji nikel di lahan koridor tersebut belum lama ini diduga kuat melibatkan beberapa oknum korporasi. Mulai dari aktor di lapangan berinisial Y, yang belakangan ini diduga kuat hanya sebuah nama samaran untuk mengelabui publik.

Kemudian, terbaru publik Kabupaten Konawe Utara dibuat kaget atas munculnya dua nama perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di blok Morombo santer diduga kuat memiliki andil pada aktivitas penambangan ilegal di Sari Mukti.

Tak ayal, Ketua Harian Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sultra, Iqbal mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan penindakan.

Iqbal menduga kuat, munculnya dua nama perusahaan yang diketahui merupakan pemilik IUP di Blok Morombo itu diduga memiliki peran masing-masing, dimana satu IUP merupakan penyedia dokumen dan satunya lagi sebagai pemilik Jetty.

“Oknum Y ini yang kami duga kuat nama samaran adalah pion yang memainkan penambangan nikel di koridor Desa Sari Mukti. Dibelakang Y ini diduga ada orang besar dibelakangnya yang memback up aktivitasnya,” kata Iqbal, Minggu (14/12/2025).

“Buktinya sepanjang Y ini negeri nikel secara ilegal di Sari Mukti, APH kita di Sultra baik Kejati atau Polda itu terkesan “mati kutu” dibuatnya. Belum lagi dua pemilik IUP ini yang diduga memiliki tugas sebagai penyedia dokumen dan Jetty, sampai saat ini tidak tersentuh oleh hukum. Kalau orang biasa sudah lama di eksekusi ini barang, tapi faktanya kan tidak demikian,” ujarnya.

Iqbal sendiri bahkan sangsi, akan segala langkah penindakan Satgas PKH terhadap beberapa IUP resmi di Konawe Utara tapi mengesampingkan penambangan nikel lahan koridor dan di dalam kawasan hutan.

“Ada hal dalam proses penindakan oleh Tim Satgas PKH yang kami anggap terlewatkan di Konawe Utara. Atau bisa jadi kita menduga ini barang sengaja dilewatkan. Antara optimis dan pesimis dengan penindakan hukum. Ibarat semut di seberang lautan terlihat, sementara gajah di depan mata tidak nampak,” tuturnya sembari tertawa kecil.

“Kita berharap Kejagung RI tidak tebang pilih atas aktivitas penambangan ilegal di Konawe Utara. Kita menunggu ketegasan Kejagung RI, apakah berani menindak semua pelaku yang terlibat di Sari Mukti. Ataukah mereka dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh hukum,” tutup Iqbal.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *