WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe Utara.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara pada Jumat, 6 Maret 2026.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan dalam bentuk beras adalah sebagai berikut:
Beras Super Premium: Rp50.000 per kilogram/jiwa
Beras Kepala: Rp46.000 per kilogram/jiwa
Beras Bulog: Rp40.000 per kilogram/jiwa
Sementara untuk jenis umbi-umbian ditetapkan sebesar Rp35.000 per kilogram/jiwa.
Bupati Konawe Utara, Ikbar dalam kesimpulannya menegaskan, bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat dan sesuai dengan syariat Islam.
“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul fitri,” ujarnya.
Ia juga berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
Laporan : Nur Fatriansyah







