WANGGUDU – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kuat menjual BBM bersubsidi jenis solar diatas harga satuan eceran tertinggi (HET).
Dugaan kuat tersebut terkuak oleh massa aksi saat melakukan demonstrasi yang di lakukan oleh Koalisi Pemuda Pemerhati Hukum Konawe Utara (KPPHKU) Bersama Hippma Lasolo dan Karang Taruna Kelurahan Tinobu bersama nelayan serta masyarakat sekitar SPBN, Kamis (2/4/2026).
Jenderal lapangan, Ateng Tenggara dalam orasinya mengatakan, BBM subsidi jenis solar diduga kuat dijual tanpa transparansi selama ini terhadap nelayan.
Menurut Ateng, selama ini Pertamina telah mamasok BBM subsidi jenis solar sebanyak 40 ribu secara bertahap, yakni 5 kali muatan mobil tangki Pertamina, 8 ribu liter bergiliran masuk dalam sebulan. Sementara BBM jenis pertalite 32 ribu Liter dengan 4 kali di muat oleh mobil Pertamina dengan muatan 8 ribu liter dalam sebulan.
“Nelayan yang terdaftar sebagai penerima Hak BBM Bersubsidi untuk jenis Solar sebanyak 41 Nelayan dan Pertalite 46 Nelayan yang terdata di SPBN Tinobu memiliki Hak membeli Kedua BBM Bersubsidi itu,” katanya.
Ironisnya, lanjut Ateng, pihak SPBN terindikasi kuat memainkan harga BBM subsidi baik solar maupun pertalite. Di mana untuk solar sendiri SPBN menjual dengan harga Rp254 ribu dengan isi 33 liter di jergen 35 liter.
“Untuk BBM jenis pertalite itu diduga kuat dijual dengan harga Rp350 ribu dengan isi 33 liter. Dugaan praktek mark-up adalah sebuah pelanggaran pidana. Maka kami mendesak Polres Konawe Utara dan Polda Sultra untuk segara melakukan penindakan. Pertamina kami desak menjatuhkan sanksi pencabutan isin,” ujarnya.
Rupanya, dugaan kuat atas praktek murk-up harga BBM subsidi diamini oleh Supervisor SPBN Tinobu, Siti Badriah dihadapan massa aksi.
“Selama beroperasi kami menjual solar dan pertalite menggunakan jergen, untuk per jergen di jual dengan harga Rp254 Ribu dengan isi 33 liter. Sedangkan penjualan pertalite di jual dengan harga Rp350 ribu dengan isi yang sama 33 Liter,” bebernya.
Mendengar penjelasan pihak SPBN Tinobu, Ateng Tenggara dengan suara lantang mengungkapkan jika pihak SPBN terindikasi kuat menyalahi aturan dan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penjualan Harga BBB di atas Satuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah maka akan di kenakan Pidana 6 Tahun Penjara dan sanksi denda Rp60 Miliar.
“Harga yang di tetapkan pemerintah itu untuk jenis solar di bandrol dengan harga Rp6.800/liter dan pertalite Rp10.000/liter. Tidak boleh di jual di atas harga tersebut karena akan menyalahi aturan pemerintah. Sangat miris jika APH dan Pertamina diam tanpa melakukan penindakan hukum,” cetusnya.
Redaksi





