Wow! PT Kembar Emas Sultra Diduga Kuat Nambang Tanpa RKAB Tahun 2026

Konawe Utara98 Dilihat

WANGGUDU – Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), vakum dan belum bisa melakukan aktivitas produksi lantaran masih menunggu keluarnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) Tahun 2026 dari Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Namun ironisnya, larangan melakukan aktivitas penambangan nikel sepertinya tidak berlaku bagi IUP PT Kembar Emas Sultra SK 321 Tahun 2011 yang terletak di Kecamatan Langgikima.

Dugaan pengerukan nikel tanpa RKAB Tahun 2026 ini dibeberkan oleh Tim Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) melalui koordinatornya, Leo.

Leo mengatakan, berdasarkan informasi dari berbagai sumber hingga hasil penelusuran lapangan oleh Tim KLP-KU terlihat sejumlah alat berat masih beroperasi di area konsesi perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Langgikima.

“Ada beberapa alat Excavator bermerek Komatsu sedang melakukan aktivitas pertambangan (Orgeting). Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya kegiatan produksi ore nikel. Yang jadi soal adalah sudah adakah RKAB nya perusahaan untuk Tahun 2026 ini,” kata Leo dengan penuh tanda tanya, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Leo, sampai saat ini Kementerian ESDM Republik Indonesia belum mengeluarkan RKAB untuk Tahun 2026. Namun anehnya, ada dugaan aktivitas yang dilakukan oleh PT KES SK 321 Tahun 2011.

Padahal dalam regulasi pertambangan, lanjut Leo, setiap pemegang IUP diwajibkan memiliki dokumen RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM sebelum melakukan kegiatan produksi.

“Dokumen ini menjadi instrumen penting bagi negara untuk mengontrol volume produksi, tata kelola pertambangan, hingga penerimaan negara dari sektor mineral,” ujarnya.

“Jika dugaan aktivitas produksi tanpa RKAB tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur secara tegas kewajiban perizinan dan rencana kerja bagi perusahaan tambang,” sambungnya.

Masih kata Leo, ironisnya aktivitas di lokasi tambang terindikasi kuat masih terus berjalan dalam beberapa waktu terakhir, dan bahkan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Alat berat masih terlihat bekerja di lokasi. Dugaan kami kegiatan penambangan tetap berjalan. Kasih sangat sayangkan hukum diam dan tak bisa berbuat apa-apa,” cetusnya.

Untuk itu, tambah Leo, dirinya meminta dan mendesak Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB PT Kembar Emas Sultra Tahun 2026 ini.

“Jika tak ada penindakan, maka jangan salahkan publik Konawe Utara menaruh dugaan kuat bagaimana tumpulnya sebuah penegakan hukum di negeri ini,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mencari kontak salah satu perwakilan PT Kembar Emas Sultra guna dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *