WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk menduduki rangkap jabatan, baik itu sebagai kepala desa, aparat desa maupun anggota BPD.
Larangan tersebut dikeluarkan Pemkab Konawe Utara melalui surat edaran semasa Ruksamin masih menjadi Bupati, dengan nomor : 400.10/73/Tahun 2025. Namun, fakta yang terjadi dilapangan surat tersebut hanya semacam isapan jempol semata tanpa tindak lanjut.
Hal tersebut terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Lasolo. Bahkan parahnya, terdapat oknum yang telah berapa tahun lulus menjadi PPPK akan tetapi sampai saat ini masih menjadi anggota BPD dan aktif menerima honor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Utara, Dedeng Desriady mengatakan, surat edaran Bupati terkait larangan rangkap jabatan ASN PPPK dan aparat desa maupun anggota BPD.
“Tidak bisa itu (Wajib mundur red). Sudah ada beberapa anggota BPD yang memundurkan diri dan sudah ditandatangan oleh Bupati. Harus mundur, nda bisa rangkap jabatan,” katanya, Selasa malam (4/11/2025).
Lanjut Mantan Sekretaris Dinas PUPR Konawe Utara, sebelumnya aparat desa maupun BPD yang dinyatakan lulus ASN PPPK diberikan toleransi dikarenakan belum keluarnya SK P3K.
“Sekarang kan sudah SK PPPK nya keluar, jadi harus memundurkan diri, tidak bisa rangkap jabatan. Surat edaran itu sudah jelas, wajib mundur dan itu tidak bisa ditawar-tawar,” ujarnya.
Dengan nada kaget, Dedeng menyesalkan, adanya ASN PPPK yang belum menyerahkan surat pernyataan memundurkan diri kepada Ketua BPD agar segera diproses calon pengganti antar waktu (PAW).
“Kalau nanti mereka terima gaji ASN PPPK dan kemudian dia terima honornya sebagai BPD, sanksinya dia mengembalikan. Kami akan segera tindaklanjuti itu, nda bisa rangkap jabatan,” tutupnya.
Redaksi








