PT Tristaco Mineral Makmur Diduga Terseret Kejahatan Tambang, Aktivis Sultra Ultimatum Kementerian ESDM Tak Keluarkan RKAB

Berita230 Dilihat

JAKARTA – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pertambangan & Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra), mengultimatum Kementerian ESDM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Minerba, untuk tidak mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

Ultimatum itu disampaikan, saat Konspirasi Sultra menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (24/10/2025). Koordinator aksi, Iman Pagala mengatakan, PT TMM diduga kuat terseret kasus dugaan kejahatan pertambangan biji nikel di Kabupaten Konawe Utara.

Masih kata Iman, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TMM praktik jual beli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang terjadi pada tahun 2023 dan diduga melibatkan Komisaris Utama PT TMM berinisial TFA.

“Akibat praktik tersebut, Direktur Utama PT TMM, berinisial RS saat itu telah ditahan oleh Kejati Sultra atas dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan jual beli dokumen RKAB milik PT TMM,” kata Iman.

Maka akan sangat fatal, lanjut Iman Pagala, jika Kementerian ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Minerba masih mengeluarkan RKAB untuk PT TMM melakukan aktivitas penambangan nikel di Bumi Oheo.

“Berdasarkan hasil kajian teknis, perusahaan tersebut diduga tidak lagi memiliki cadangan ore nikel yang ekonomis di wilayah IUP-nya, yang berarti tidak memenuhi ketentuan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB,” bebernya.

“Dengan kondisi nihil cadangan, PT TMM tidak seharusnya mengajukan RKAB baru. Ini jelas melanggar ketentuan teknis dan membuka peluang penyalahgunaan dokumen kembali, seperti yang terjadi sebelumnya,” lanjutnya.

Mereka juga meminta agar Kementerian ESDM melakukan audit teknis dan administratif terhadap PT TMM serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya praktik jual beli dokumen RKAB dan penambangan ilegal yang merugikan negara.

“Begitupun dengan Ditjen Minerba, telah disampaikan tadi bahwa RKAB PT TMM belum disetujui terkait dengan banyaknya masalah dalam IUP tersebut. Dan minggu depan juga akan kami lampirkan bukti-bukti kuat terkait kondisi PT TMM yang relevan dengan tuntutan kami,” tutupnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *