MUNA – Pembahasan Jadwal paripurna hasil investigasi tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap carut marutnya managemen pengelolaan keuangan dan dugaan pelayanan buruk di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Baharuddin,M.Kes sempat dilakukan skorsing pada 29 Juni 2026, selama kurun waktu 3×24 jam.
Kendati demikian hal itu tidak menyalahi tata tertib DPRD, walaupun telah melewati batas waktu skorsing yang di putuskan dalam rapatnya.
Informasi yang dihimpun media ini, kini jadwal paripurna hasil investigasi Pansus DPRD Muna itu pun mulai ada kejelasan, setelah dilakukannya pembahasan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus)nya pada Selasa (07/07/2026).
Salah satu anggota pansus persoalan di BLUD RSUD Baharuddin dari Fraksi Partai Gerindra, Siswono saat dikonfirmasi membenarkan jika jadwal paripurna hasil investigasi mereka tersebut telah dilakukan pembahasan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Jadi persolan itu kita sudah bahas semalam dalam Bamus, sekitar jam 7 malam,” ungkapnya.
Diapun menyampaikan bahwa jadwal paripurna persoalan tersebut telah ditetapkan dan akan dilaksanakan pekan depan untuk segera di paripurnakan.
“Karena sudah dibahas dalam Bamus, agenda paripurnanya akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Insya Allah pada hari Selasa tanggal 14 Juli,” tutupnya.
Laporan: Erwino







