MUNA BARAT – Modus penyerobotan tanah dengan dasar kepemilikan turun-temurun diduga jadi dasar Laode Golipo warga Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, menguasai lahan yang terletak di sekitar perkantoran Bupati Muna Barat Bumi Praja Laworoku.
Atas kepemilikan yang sah, Hj Rosdiana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas perbuatan Laode Golipo. Gugatan ini tercatat dalam Perkara Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Raha.
Kuasa Hukum Hj Rosdiana, Haskin Abidin mengaku bahwa kliennya secara jelas dan cermat telah menjelaskan dasar kepemilikan, luasan dan asal-usul lahan tersebut.
“Kami telah menerangkan secara cermat dan jelas terhadap lokasi tanah objek sengketa yang disertai batas batas tanah tersebut, luasan tanah serta didasari alas hak terhadap tanah tersebut yang menjadi kepemilikan penggugat,” jelas Haskin Abidin.
Lebih lanjut, Haskin menerangkan bahwa justru Laode Golipo telah mengakui jika tanah yang dikuasainya saat ini adalah bukan miliknya, sehingga gugatan kliennya dapat dikabulkan.
“Secara jelas dan nyata telah diakui sendiri oleh Tergugat dalam eksepsinya, telah berkebun ditanah objek sengketa yang bukan miliknya, bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan dalam dalil gugatan bahwa tanah objek sengketa telah mempunyai sertifikat Hak milik No. 00292 tahun 1997,” terang Haskin.
Modus penguasaan turun temurun tanah ini adalah modus penyerobotan yang konvensional. Tidak sedikit lahan yang diserobot oleh warga dengan berbekal penguasaan fisik yang tidak sah.
Muh Baidar Maulid, salah satu Kuasa Hukum Hj Rosdiana juga membeberkan bahwa dalih turun temurun tersebut sangat tidak layak. Sebab beberapa kali kliennya menguasai dan menggunakan lahan tersebut.
“Sejak dibeli, klien kami telah menggunakan lahan tersebut. Memagari, merawatnya dan menggunakan sebagai lahan pertanian. Namun pihak tergugat Laode Golipo membabatnya dan menjadikan lahan itu dalam penguasaannya. Hal ini tanpa alas hak yang sah,” timpal Baidar.
Baidar meyakini Majelis Hakim PN Raha memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Terlebih bukti-bukti dan saksi telah diajukan. Serta tergugat mengakui sendiri bahwa lahan tersebut dikuasai secara tidak sah.
“Insya Allah, saya yakin majelis hakim PN Raha yang menangani perkara ini, arif dan bijaksana, akan memutuskan dengan seadil-adilnya dengan memperhatikan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan serta memihak pada kebenaran,” tutupnya.
Laporan: Erwino







