WANGGUDU – Sekretaris Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sultra, Agus Dermawan me-warning secara keras dua organisasi perangkat daerah (OPD) lingkip Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua OPD yang di warning secara tegas adalah Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, serta Dinas Perkebunan dan Holtikultura, terkait proses penyaluran bantuan pupuk dan bibit bagi petani.
Agus mengatakan, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, serta Dinas Perkebunan dan Holtikultura sebagai dua OPD yang menyediakan pupuk dan bibit untuk lebih teliti mengkaji soal Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
“Dua OPD ini kami warning untuk mengkaji juga disetiap usulan kelompok tani yang masuk. Ada juga kelompok petani padahal bukan petani, hanya karena sudah di akui legalitasnya oleh pemerintah pusat, maka mereka dapat bantuan,” kata Agus Dermawan, Jumat malam (15/5/2026).
Menurut Agus, Pemkab Konawe Utara melalui Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, serta Dinas Perkebunan dan Holtikultura dapat memberikan ruang terhadap kelompok-kelompok pertanian yang baru.
“Jangan kelompok pertanian yang itu-itu terus. Artinya kelompok tani dari jaman Orde Baru sampai hari masih itu terus. Bukakan ruang masyarakat lain untuk ikut merasakan bantuan dari hasil pajak rakyat,” ujarnya.
Sorotan itu bukan tanpa alasan, lanjut Agus Dermawan. Pasalnya, masyarakat yang ingin mendapatkan baik itu bantuan pupuk maupun bibit wajib melalui kelompok tani.
Agus mencontohkan, pada APBD Konawe Utara Tahun 2026 ini diperkirakan terdapat anggaran pengadaan bibit sawit dengan anggaran sekitar Rp2,8 Miliar.
“Kalau yang kemarin itu dibagi 45.000 pohon, masing-masing petani hanya dapat 30 pohon dan itu tidak membuat petani justru menanam, tapi karena sedikitnya bibit mereka dapat alternatif mereka jual,” katanya.
Laporan : Idin






