WANGGUDU – Ketua Harian Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), Iqbal memberikan ultimatum secara tegas terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak mengeluarkan RKAB terhadap IUP yang terindikasi melakukan bukaan di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH).
Iqbal mengatakan, Kementerian ESDM sebelum mengeluarkan RKAB khususnya IUP-IUP di Kabupaten Konawe Utara agar sebaiknya memperhatikan perusahaan yang diduga “nakal” atau terindikasi adanya bukaan kawasan hutan.
Salah satunya, menurut Iqbal adalah PT Kembar Emas Sultra. Kata dia, PT KES diduga kuat terdapat bukaan kawasan hutan seluas 45,6 hektare.
“Kami minta Kementerian ESDM tidak mengeluarkan RKAB PT KES untuk Tahun 2026. Sanksi ini salah satu tindakan tegas pemerintah agar ada pembelajaran terhadap IUP-IUP di Konawe Utara,” kata Iqbal, Jumat (26/12/2025).
Iqbal menambakan, tertuang sangat jelas dalam Keputusan Menteri LHK RI nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 indikasi bukaan kawasan hutan di dalam IUP PT KES.
“Maka untuk itu, kami meminta areal dalam IUP PT Kembar Emas Sultra menjadi penguasaan negara. Kami sangat berharap kepada satgas segala aktivitas penambangan yang tidak sesuai mekanisme dapat masuk dalam genggaman negara,” ujarnya.
“Denda ratusan miliar kami duga kuat sudah pasti dijatuhkan kepada PT KES. Tapi menurut kami itu belum cukup, sesungguhnya jika kita menelisik sesungguhnya ada potensi dugaan pelanggaran pidana,” terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mencari kontak salah satu perwakilan PT Kembar Emas Sultra guna dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Redaksi







