Dituding Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi, Oknum Guru MIN 2 Lapor Balik ke Polres Muna

Daerah, Muna327 Dilihat

MUNA – Oknum guru MIN 2 Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial UU membantah secara tegas jika dirinya dituding melakukan pelecehan terhadap dua orang siswi.

Sebelumnya, ia telah dilaporkan ke Polres Muna atas dugaan perbuatan tak senonoh kepada dua siswi yang tengah menempuh pendidikan di MIN 2 Muna dan MTS Swasta Kusambi, Muna Barat.

Atas hal itu, UU melalui kuasa hukumnya, Adv. Ajimi bilang, jika tuduhan tersebut tidaklah benar dan sarat rekayasa. Bahkan, kata dia, itu adalah fitnah yang di baliknya terdapat kepentingan tertentu.

Isu dugaan pelecehan itu sangat merugikan diri UU secara pribadi, keluarga, serta lembaga tempat ia bekerja. Belakangan diketahui, bahwa informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga dua orang siswa tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Tuduhan terhadap klien kami ini tidak benar dan penuh rekayasa. Klien kami sudah dilaporkan ke Polres Muna dan telah hadir untuk memberikan klarifikasi secara resmi,” ungkap Ajimi kepada media ini, Sabtu (21/2).

Menurutnya, klarifikasi dugaan pelecehan itu perlu disampaikan agar publik memperoleh informasi yang berimbang. Ia juga menegaskan pihaknya telah menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan balik pihak-pihak yang dinilai telah membuat keterangan palsu dan atau mencemarkan nama baik kliennya.

“Hari ini, sekitar pukul 12.10 Wita kami telah melayangkan laporan balik melalui unit SPKT Polres Muna,” akunya.

Ia juga mempertanyakan logika tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Kejadian yang disebutkan hanya berdasarkan pengakuan orang tertentu tanpa dasar, bukti dan saksi yang jelas.

Dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang disampaikan oleh pelapor, semuanya dibantah secara tegas. Tak ada tindakan dan perbuatan seperti yang dituduhkan kepada kliennya.

“Klien kami sangat menyesalkan tuduhan yang tidak dia lakukan. Saya heran mengapa persoalan ini diviralkan tanpa konfirmasi yang jelas,” sebutnya.

Sebagai kuasa hukum dari Kantor Ajimi SH & Partners Law Firm, Ajimi tentunya sangatlah menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sementara berjalan di Polres Muna.

Pihaknya tentu akan melakukan upaya pembelaan-pembelaan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan hukum ini dapat difahami secara obyektif, Yakni:

Pertama:

Bahwa perlu diketahui dalam proses hukum sebagaimana dalam Asas “Presumption of Innocence”

bahwasanya setiap orang yang dilapor, disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua;

Bahwa kliennya baru menerima surat panggilan klarifikasi perkara dari Kepolisian pada tanggal 17 Februari 2026, dengan sikap koperatif pada hari ini menghadiri panggilan tersebut tepatnya tanggal 21 Februari 2026 jam 10.00 Wita.

Memberikan keterangan dihadapan penyidik, ada 26 point pertanyaan yang ditujukan terhadap kliennya dan telah dijawab seluruhnya. Pertanyaan tersebut yang kemudian menegaskan dihadapan penyidik kliennya tidak pernah melakukan segala tindakan/perbuatan yang dituduhkan tersebut.

Ketiga:

Perlu diketahui bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan tersebut, kliennya dituduh melakukan berulang kali hingga akhir bulan Desember 2025. Kemudian baru dilaporkan di kepolisian di tanggal 9 Februari 2026. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak adanya kejadian dan peristiwa hukum tersebut.

Dimana, baru mengetahui setelah mendengar kabar dari masyarakat bahwasanya 2 orang tua siswa telah melapor di kepolisian. 2 orang tua siswa tersebut sama sekali tidak mengonfirmasi ke pihak sekolah tentang adanya kejadian tersebut.

Kuat dugaan pihak pelapor hanya mendengar secara sepihak dari keterangan anak-anak mereka tanpa menelusuri kebenarannya lebih jauh. Harapannya kepada penyidik kepolisian yang memeriksa perkara ini agar benar-benar bertindak secara obyektif, profesional dan memperhatikan.

Laporan : Erwino

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *