Difitnah dan Nama Baik Dicemarkan, Ruksamin Laporkan Balik Oknum Anggota DPRD Konawe Utara ke Polda Sultra

Hukum32 Dilihat

KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan balik dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas tudingan yang sebelumnya dilayangkan oleh JL melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram Naadu, pada 8 Maret 2026.

Saat itu, JL melaporkan Ruksamin ke Polda Sultra atas dugaan pencurian mesin crusher atau mesin penggilingan batu.

Menurut Dedi Ferianto, tudingan tersebut dinilai tidak benar dan tidak didukung dengan bukti yang kuat.

Ia menegaskan, jika laporan yang ditujukan kepada kliennya merupakan bentuk pengaduan yang tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik Ruksamin.

“Laporan yang diajukan terlapor merupakan fitnah karena tidak didasari fakta maupun alat bukti yang sah,” ungkap Dedi.

Dedi menambahkan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bertujuan untuk melindungi kehormatan serta nama baik kliennya dari tuduhan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.

Selain itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Konawe Utara. Sebelumnya, tudingan terkait dugaan pencurian mesin crusher sempat mencuat dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Kini, kedua pihak, baik Ruksamin maupun JL, sama-sama menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran masing-masing.

Laporan : Nur Fatriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *