MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 Wita di jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim lidik Satresnarkoba pada pukul 04.50 Wita terkait adanya seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 05.00 Wita, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Pukul 06.30 Wita dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di bilangan Jalan Lumba-Lumba dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LMSA (34).
“LMSA merupakan warga Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui menyimpan sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berada di bawah tempat tidurnya,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti melalui Kasi Humas, Iptu Muhammad Jufri, Senin (16/3).
Jufri menerangkan, dalam penggerebekan itu, tim kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat di Kelurahan Laiworu. Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian dilakukan pengembangan.
Pelaku pun menyebutkan, bahwa sebelumnya telah menempelkan paket narkotika di beberapa lokasi berbeda. Tim kemudian menuju lokasi-lokasi tersebut dan berhasil menemukan sebanyak 39 potongan pipet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu itu memiliki berat bruto sebanyak 159,57 gram,” sebut Jufri.

Kini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Muna guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,” imbuhnya.
“Polres Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Muna,” tutupnya menimpali.
Laporan: Erwino












