Kasus RSUD dr LM Baharuddin Diserahkan ke APH  

Daerah, Muna27 Dilihat

MUNA – Rabu, 22 April 2026 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muna yang dibentuk untuk mengusut polemik manajemen dan dugaan buruknya kualitas pelayanan di RSUD dr. LM Baharuddin resmi mengakhiri masa tugasnya setelah berjalan selama lima bulan.

Tim ini memutuskan untuk menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Pembentukan Pansus ini bermula dari viralnya keluhan masyarakat di media sosial, yang kemudian mendapat perhatian luas hingga diberitakan oleh stasiun televisi nasional.

Menyikapi situasi tersebut, tim yang dipimpin Rasmin ini langsung turun lapangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Fokus utama pengawasan meliputi tiga poin krusial, yakni dugaan maladministrasi pelayanan, aliran dana operasional yang disalurkan ke bank di luar daerah (BNI), serta evaluasi sistem pengelolaan rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Komisi 1 DPRD Muna, Rasmin memaparkan rangkaian kerja tim selama lima bulan terakhir.

Ia menyebutkan, penyelidikan dilakukan secara mendalam mulai dari tahap pengumpulan data primer dan sekunder, pengecekan dokumen pertanggungjawaban keuangan, hingga validasi fakta di lapangan.

“Kami telusuri berbagai dokumen resmi dan melakukan kunjungan langsung untuk memastikan keabsahan setiap data yang kami peroleh,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan gambaran standar pengelolaan yang baik, tim juga melakukan studi banding ke RSUD Konawe. Rumah sakit tersebut dipilih karena diakui sebagai salah satu institusi kesehatan dengan pengelolaan BLUD terbaik di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, Pansus juga berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk menelaah hasil temuan dan laporan pemeriksaan tahunan terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan rumah sakit tersebut.

Menariknya, seluruh proses penyelidikan ini dijalankan tanpa membebani keuangan daerah.

“Pansus ini tidak menggunakan anggaran APBD sepeser pun, baik di pagu 2025 maupun 2026. Kami bekerja secara ikhlas semata-mata untuk menjawab keluhan dan harapan masyarakat,” sebutnya.

Politisi Demokrat itu juga menyampaikan, bahwa keterbatasan anggaran tersebut yang menjadi alasan tim tidak dapat melibatkan tenaga ahli eksternal.

Dalam rapat kerja yang digelar bersama manajemen RSUD dr. LM Baharuddin, tim Pansus menemui kendala serius. Meski telah mengajukan permintaan secara resmi melalui surat yang ditandatangani pimpinan, pihak manajemen tidak menyerahkan dokumen kunci, yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan operasional.

Karena dokumen yang diminta tidak dipenuhi, maka proses pendalaman dan pengambilan keterangan oleh Pansus dinyatakan dihentikan dan dianggap selesai.

“Kami serahkan seluruh berkas dan temuan ini ke APH, mengingat Pansus tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit forensik atau penyelidikan hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ke depannya, hasil rapat ini akan direkapitulasi, divalidasi, dan disampaikan kepada pimpinan DPRD sebelum dibahas dalam rapat paripurna. Sebelumnya, akan diadakan rapat teknis internal untuk menyusun rekomendasi perbaikan sistem manajemen, agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat secara signifikan.

Rasmin menambahkan, rekomendasi resmi belum dapat dikeluarkan hari ini karena masih membutuhkan proses analisis dan pengolahan data lebih lanjut. Terkait lembaga APH mana yang akan dituju—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—akan diputuskan setelah pembahasan internal selesai.

“Kami targetkan rekomendasi ini dapat diterbitkan paling lambat akhir bulan April atau paling lambat awal Mei mendatang,” tutup Rasmin.

Laporan: Erwino

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed