Konawe Utara Dalam Bayang-Bayang Dugaan Permintaan Fee dan Terjadinya Pungli

Konawe Utara101 Dilihat

WANGGUDU – Masyarakat Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibawah komando Bupati Ikbar dan Wakil Bupati Abuhaera sangat berharap kiranya tata kelola pemerintahan di masa periode keduanya dapat berjalan dan bersih dari segala bentuk yang merugikan rakyatnya.

Rakyat berharap, di tangan Bupati Ikbar dan Wakil Bupati Abuhaera dalam sistem pemerintahan tidak dibayang-bayangi oleh perilaku oknum-oknum pejabat yang melegalkan segala sesuatu, seperti penerapan fee proyek atau pun pungutan liar.

Harapan rakyat akan hal tersebut sangatlah wajar, mengingat dalam lingkaran pejabat pemerintahan pada sejumlah daerah dalam program yang dibuat acap kali disalahgunakan untuk mendapat keuntungan pribadi melalui jatah fee proyek.

Itu bukanlah hal tabuh, terbaru salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara bagaimana penegak hukum mengamankan oknum pejabat yang diduga meminta fee proyek pada program pelatihan paskibraka.

Tidak menurut kemungkinan, hal serupa juga dapat terjadi pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara, bila saja pejabatnya tidak menyadari hal tersebut. Sebut saja seperti permintaan fee pada proyek pembangunan infrastruktur.

Namun untuk ditataran lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, dibawah komando Bupati Ikbar dan Wakil Bupati Abuhaera dimasa jabatan sekitar setahun ini belum terjadi dan semoga tidak terjadi.

Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikalangan abdi negara, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Konawe Utara, Iqbal menyarankan Bupati Ikbar seyogyanya dapat mengambil terobosan terhadap seluruh ASN lingkup pemerintah setempat.

Iqbal menyarankan, Bupati Konawe Utara untuk dapat memberikan ketegasan dan jaminan terhadap seluruh ASN yang melakukan tindakan diluar ketentuan, seperti meminta fee atau pungli bakal mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan dari abdi negara.

“Kami ingin memastikan pemerintahan Ikbar-Abuhaera lima tahun ini benar-benar bersih dan tidak ada stigma negatif dari masyarakat,” kata Iqbal, Rabu malam (8/10/2025).

Menurut Iqbal, untuk memberikan kepastian ASN tidak berkutak pada fee atau pungli, Bupati Ikbar dapat mengeluarkan surat edaran yang isinya seluruh ASN lingkup Pemkab Konawe Utara wajib membuat surat pernyataan tidak melakukan pungutan liar.

“Jika ada yang melakukan pungli atau meminta fee proyek maka pemecatan dari ASN hal mutlak dan tidak bisa ditolerir, siapapun dia. Jika ini diterapkan, bukan hanya ASN yang akan takut melakukan itu. Tapi masyarakat juga akan berani melaporkan jika ada oknum ASN yang coba melakukan pungli atau meminta fee,” ujarnya.

Iqbal sendiri tidak menampik, jika kondisi saat ini ada suara-suara kecil yang berhembus ditengah-tengah masyarakat Konawe Utara akan kelakuan oknum-oknum abdi negara yang kadang kala berbuat diluar dari koridor sebagai pelayan masyarakat yang bekerja tanpa pamrih.

“Kalau pun ada keluhan-keluhan kecil di tengah masyarakat atas kelakuan atau prilaku oknum itu wajib kita sahuti. Kita sadar, masyarakat biasa pasti segan atau takut menyuarakan hal-hal demikian. Yang masyarakat kecil inginkan bagaimana urusan segera selesai, walau ada sesuatu yang mereka lakukan di luar dari tugas sebagai pelayan rakyat,” imbuhnya.

“Intinya kami dari partai pendukung dan pengusung Bapak Bupati Ikbar dan Wakil Bupati Abuhaera di Pilkada, memastikan seluruh masyarakat Konawe Utara mendapat pelayanan tanpa ada kendala sedikit pun, utamanya hal yang menyangkut permintaan fee atau pungutan, apapun alasannya,” sambungnya.

Makanya, tambah Iqbal, pihaknya akan mencoba mengusulkan kepada eksekutif dan legislatif agar kiranya ruang gerak terjadinya permintaan fee atau pungli seluruh ASN di Kabupaten Konawe Utara dapat diminimalisir.

“Kalau seluruh ASN lingkup Pemkab Konawe Utara disuruh membuat surat pernyataan di atas materai jika ditemukan melakukan permintaan fee atau pungli maka hukumannya adalah pemecatan tanpa toleransi sedikit pun. Dan masyarakat yang mendapatkan perlakuan tersebut dipersilahkan melapor,” terangnya.

Jika seluruh ASN wajib membuat surat pernyataan pemecatan sebagai abdi negara, masih kata Iqbal, Pemkab Konawe Utara bakal membentuk tim yang siap menampung aduan masyarakat jika mengalami permintaan fee atau pungli.

“Kalau masyarakat segan atau takut melapor ke tim ini atas kejadian yang menimpanya. Tim ini dapat membuat call center yang dapat dihubungi seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atas pelayanan yang dia dapatkan,” kata Iqbal.

Kini dugaan pungli yang menggurita di Kabupaten Konawe Utara ibarat gunung merapi secara perlahan mulai mengeluarkan laharnya. Pasalnya, tambah Iqbal, dua dugaan pungli di lingkup OPD sempat menjadi konsumsi publik.

“Terbaru dugaan terjadinya pungli terjadi di salah satu kecamatan di Konawe Utara yang korbannya adalah kepala desa di wilayah itu,” bebernya.

“Pimpinan harus segera membentuk tim penegakan pungli. Langsung jatuhkan sanksi pemecatan, agar ada perhatian dan efek jerah bagi abdi negara yang lain,” tutup Iqbal dengan nada desak.

Penulis : Patri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *