Mayoritas IUP di Kabupaten Konut Terdapat Indikasi Bukaan Kawasan Hutan, Forkam HL Sultra : Harusnya IUP Dicabut

Konawe Utara286 Dilihat

WANGGUDU – Kabupaten Konawe Utara merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyimpan kandungan biji nikel terbesar, namun ironisnya dalam dalam tata kelola pelaksanannya menyimpan sejuta persoalan.

Salah satunya adalah aktivitas penambahan biji nikel didominasi terjadi pada kawasan hutan. Dari hasil audit BPK RI membuka tabir jika mayoritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe Utara terdapat indikasi bukaan di dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut sangat disesalkan di mata Ketua Harian Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sultra, Iqbal. Katanya, jika saja seluruh pemilik IUP nikel mematuhi seluruh prosedur penambangan, maka kondisi hutan di Bumi Oheo tida akan separah ini.

“Tapi kan faktanya tidak seperti itu. Pemilik IUP sudah tau tidak boleh ada penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH), kenapa masih nekat dilakukan Jangan hanya sanksi denda, harusnya IUP nya dicabut,”kata Iqbal, Senin (22/12/2025).

Iqbal melihat, indikasi bukaan di dalam kawasan hutan mayoritas IUP di Konawe Utara yang ditemukan dengan luasan puluhan bahkan sampai ratusan hektare mencerminkan bagaimana invetasi yang ada di Bumi Oheo bertujuan mengambil SDA walau tidak melalui jalur yang di izinkan.

“Kalau kita lihat IUP-IUP di Konut sisa berapa saja yang tidak ada indikasi bukaan di dalam kawasan hutan. Dan ini sangat kita sesalkan daerah kita selama ini di ambil SDA nya tanpa izin,” cetusnya.

Ironisnya, lanjut Iqbal, indikasi bukaan kawasan di dalam IUP sampai tidak tercium oleh instansi terkait atau penegak hukum seperti KPHP XIX Laiwoi Utara dan Polres Konawe Utara atau di Provinsi Sultra seperti Dinas Kehutanan, Polda dan Kejati.

“Kita tidak dulu bicara ke pemerintah pusat terkait pengawasan selama ini kenapa bisa kecolongan. Instansi di daerah saja yang dekat dengan penambangan luput dari pantauan. Harusnya kan kemarin-kemarin kita sudah mendengar di IUP ini ada yang diamankan karena menggarap kawasan hutan, tapi ini kan tidak pernah,” kesalnya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Umum Forkam HL Sultra, Agus Dermawan. Ia mempertanyakan bagaimana bisa instansi terkait dan penegak hukum selama ini luput dari pengawasan, hingga indikasi bukaan kawasan hutan yang luasnya sampai ratusan hektare tak terciduk.

“Salah satu kebocoran yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto salah satunya kami duga sudah ini. Bocor SDA kita yakni nikel diambil biar di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi,” ujar Agus Dermawan.

“Rupanya selama ini beberapa IUP-IUP di Konawe Utara ditemukan indikasi bukaan di dalam kawasan hutan. Kalau saya umpamakan rumah. Ini rumah saya, sudah hal mustahil saya selaku pemilik rumah mau terima orang datang tinggal di rumah tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Analoginya seperti itu,” katanya.

Makanya, dia sangat mengapresiasi Tim Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, tidak lupa Agus mewanti-wanti Satgas PKH agar menindak seluruh IUP yang terdapat indikasi bukaan di dalam kawasan hutan tanpa tebang pilih.

“Kita mendorong IUP yang ada indikasi bukaan kawasan hutannya ditindak rata. Baik itu indikasi bukaan puluhan hektare, apalagi yang ratusan hektare,” harapnya.

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *