JAKARTA – Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka tabir adanya indikasi kuat kejanggalan adanya proses penambangan yang dilakukan pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kembar Emas Sultra di Kecamatan Langgikima.
Dugaan “Dosa” PT Kembar Emas Sultra dalam adalah perusahaan terindikasi melakukan aktivitas pengeluaran ore nikel yang diduga kuat menggunakan dokumen penjualan milik perusahaan lain.
Hal tersebut dibeberkan oleh kordinator aksi Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara, Leo saat menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Kembar Emas Sultra di Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, dalam RKAB PT KES yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2025 terpampang jelas jika perusahaan tersebut baik IUP 321 maupun 255 memiliki kuota sebesar nol (0) metrik ton (MT).
“Jika tak ada klarifikasi dan langkah hukum yang tegas, kami pastikan aksi lanjutan akan lebih besar. Bagaimana bisa ada dugaan penjualan nikel sementara nol kuota,” kata Leo.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa konflik antara aktivitas pertambangan dan perlindungan lingkungan terus menyala dan kini menggema di jantung ibukota.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada respons dan langkah hukum yang jelas, aksi lanjutan akan digelar,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih terus berupaya mencari tau kontak perwakilan perusahaan guna dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Redaksi



















