11,13 Hektare Kawasan Hutan di IUP PT Roshini Indonesia Terdapat Indikasi Bukaan

Konawe Utara152 Dilihat

WANGGUDU – Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendorong Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kawasan Hutan (PKH) untuk menindak tegas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Roshini Indonesia yang terindikasi ada bukaan kawasan seluas 11,13 Hektare.

Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal mengatakan, IUP PT Roshini Indonesia yang berada di Desa Maturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, berdasarkan SK Kementerian LHK terdapat indikasi bukaan kawasan.

Menurut Iqbal, Satgas PKH jangan hanya fokus melakukan pemasangan plang penguasaan negara di dalam IUP yang terindikasi membuka kawasan ratusan hektare, kemudian lalai pada IUP yang puluhan hektare.

Iqbal menuturkan, dalam SK Kementerian LHK nomor 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II (Dua).

“Sekecil apapun itu, karena itu adalah semua pelanggaran hukum maka Satgas PKH wajib melakukan penindakan atau penguasaan negara,” kata Iqbal, Senin (20/10/2025).

Iqbal melihat, sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Kementerian terkait berupa denda PNBP PPKH tak lantas membuat efek jerah terhadap oknum-oknum.

“Maka jika areal disita dan penguasaan negara melalui Satgas PKH, kami optimis aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tidak akan terjadi. Kami pikir pemilik IUP akan berpikir melajukan aktivitas tanpa PPKH,” ujarnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *