WANGGUDU – Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus membuka data bagaimana kawasan hutan di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara, terdapat indikasi bukaan atau bekas “main” excavator mengeruk sumber daya alam berupa biji nikel.
Kali ini, Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal membuka bagaimana 135,73 kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di IUP PT Mitra Utama Resource (MUR) terindikasi ada bukaan.
“Tak main-main 135,73 hektare HPT di IUP PT MUR terdapat indikasi bukaan,” kata Iqbal, Senin (20/10/2025).
Menurut Iqbal, angka luasan areal HPT di IUP PT MUR memberikan sinyal bagaimana sumber daya alam berupa biji nikel diolah tanpa memperdulikan kewajiban memiliki izin PPKH terlebih dahulu.
Lanjut Iqbal, data 135,73 HPT indikasi bukaan di IUP PT MUR bukan isapan jempol namun hal tersebut tertuang dalam keputusan Kementerian LHK dengan nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021.
“Ada denda PNBP PPKH yang dikenakan terhadap PT MUR. Maka itu, kami mendesak Satgas PKH menindak PT MUR dengan cara menyita atau menguasai atas nama negara. Kita mendorong sanksi tegas dengan harapan besar segala aktivitas penambangan di Konut benar-benar dilakukan dengan mekanisme yang benar. Jangan ada prinsip nambang dulu biar kawasan, paling sanksi administrasi saja berupa pembayaran denda. Ini yang kami tidak inginkan, akan lebih baik jika dikuasai oleh negara,” terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mencari kontak salah satu perwakilan PT MUR guna dikonfirmasi indikasi bukaan kawasan hutan produksi terbatas.
Redaksi












