WANGGUDU – 148,71 Hektare kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Alam Raya Indah terindikasi kuat pernah terjadi aktivitas penambangan biji nikel tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Indikasi 148,71 Hektare HPT pernah “Dicangkul” excavator tanpa IPPKH tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan Tahap III.
Melihat luasnya indikasi adanya bukaan di areal kawasan HPT di IUP PT Alam Raya Indah menjadi sorotan tajam Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Dermawan.
Kata Agus Dermawan, terlepas Kementerian terkait menjatuhkan sanksi administrasi terhadap PT Alam Raya Indah, namun atas adanya indikasi bukaan 148,71 HPT memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
“Indikasi 148,71 Hektare HPT dibuka tidak hanya terjadi satu atau dua hari, tapi membutuhkan waktu yang boleh dibilang tidak sebentar. Nah, yang jadi pertanyaan kita bagaimana bisa ratusan hektare digarap luput dari penindakan hukum di daerah ini,” kata Agus Dermawan, Selasa (14/10/2025).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal. Katanya, patut diduga kuat tidak adanya langkah penindakan pada saat kawasan HPT mulai dibuka mengisyaratkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan Sultra, KPHP XIX Laiwoi Utara dan Gakkum.
“Jangan salahkan jika dibenak publik atau masyarakat Konawe Utara muncul sejuta pertanyaan atas kinerja instansi di atas. Karena 148,71 Hektare kawasan HPT terkesan dibiarkan saja dibuka, padahal nda ada IPPKH nya,” ujar Iqbal.
“Kalau hanya berharap pada sanksi administrasi kan sangat disayangkan, padahal kegiatan di dalam kawasan HPT tanpa IPPKH dapat diberikan sanksi pidana. 148,71 Hektare HPT dapat kita duga kuat ada unsur kesengajaan, kan paling ujung-ujungnya kena sanksi administrasi berupa denda,” sambungnya.
“Tapi kita seakan lupa berapa kandungan biji nikel dalam luasan 148,71 Hektare kawasan HPT. Apa kawasan HPT itu hanya terindikasi dibuka begitu saja tanpa ada SDA nya yang diambil, kan intinya di situ. Kalau hanya sanksi administrasi berupa denda, bahasa awamnya yaa dibuka saja nanti dibayar dendanya asal kandungan di dalamnya menjanjikan,” tambahnya.
Untuk itu, Iqbal mendorong Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH tak hanya fokus pada sanksi administrasi berupa denda, tapi tetap mengedepankan sanksi pidana agar dapat memberikan efek jerah bagi yang lain dalam mengelola SDA benar-benar sesuai mekanisme yang ada.
“Selain sanksi administrasi yang diberikan, kita berharap kepada Kejagung RI tidak mengesampingkan sanksi pidana,” tutup Iqbal.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi perwakilan dari PT Alam Raya Indah terkait bukaan 148,71 Hektare di dalam kawasan HPT.
Redaksi












