17 ASN Dipecat, Anggota DPRD Ini Apresiasi Ketegasan Bupati Konawe Utara

Daerah, Konawe Utara89 Dilihat

WANGGUDU – Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendisiplinkan 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa 14 orang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 3 dikenai Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS), mendapat dukungan dari anggota DPRD setempat.

Dukungan itu datang dari Anggota DPRD Konut, Samir. Dirinya melihat sisi positif dari ketegasan pemerintah daerah memecat 17 PNS adalah salah satu kerja nyata pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Ikbar menindak abdi negara yang secara mekanisme memang harus dilaksanakan.

“Pemecatan yang dlakukan terhadap 17 ASN kita adalah salah satu langkah Pak Bupati ingin membangun dan menjalankan roda pemerintahan di Konawe Utara secara profesional,” kata Samir, Selasa (6/1/2026).

Apalagi, lanjut Samir, 14 PNS yang dipecat dengan alasan kasus korupsi membuktikan harapan Bupati Ikbar sekaligus peringatan kepada abdi negara lingkup Pemkab Konawe Utara lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, salah satunya korupsi.

“Sebenarnya Pak Bupati secara tidak langsung memperingatkan ASN lainnya untuk tidak coba-coba melakukan korupsi. Sanksinya sangat tegas, pidana dan pemecatan dari PNS. Ini yang kami apresiasi langkah Pak Bupati, sekaligus menjadi contoh dan pembelajaran terhadap teman-teman PNS,” ujarnya.

Dengan adanya sanksi pemecatan 17 ASN, Ketua DPC Partai Hanura Konawe Utara itu berharap, kedisiplinan dan kinerja abdi negara dapat terus ditingkatkan.

“Semoga ini menjadi pembelajaran terhadap seluruh ASN lingkup Pemkab Konawe Utara tanpa terkecuali. Kami DPRD selalu mendukung setiap langkah Pak Bupati demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” tutupnya.

Laporan : Fulak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *