WANGGUDU – Langkah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemasangan plang larangan melakukan aktivitas terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) seluas 215,2 hektare dan PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) seluas 126,69 Hektare atau dengan kata lain areal tersebut dalam penguasaan negara.
Terbaru, informasi yang dihimpun media ini Satgas PKH juga telah melakukan pemasangan papan larangan aktivitas di IUP PT AKP di Kecamatan Langgikima pada Tanggal 17 Oktober 2025 kemarin.
Namun dibalik semua sikap tegas itu, tak lantas membuat publik Konawe Utara merasa puas dan menyoroti kinerja Satgas PKH. Salah satunya datang dari Ketua Harian Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sultra, Iqbal.
Iqbal melihat, langkah tegas Satgas PKH baru sebatas pada IUP PT KKU, PT TMS dan PT AKP. Sementara pada IUP PT Antam Konawe Utara terdapat indikasi bukaan kawasan HL, HPT, HP dan HPK seluas 498,37 hektare yang diduga kuat tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
“Akan sangat aneh jika hanya IUP swasta saja yang dipasangi papan larangan dan penguasaan negara, sementara lahan IUP PT Antam di Konawe Utara tak ada penindakan,” kata Iqbal, Selasa (21/10/2025).
498,37 hektare kawasan HL, HPT, HP dan HPK adanya indikasi bukaan di IUP PT Antam, lanjut Iqbal, tertuang dalam keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK.196/KEMLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang data dan kegiatan informasi usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI.
“Kami menantang Satgas PKH beranikah membentangkan papan plang yang menandakan ratusan hektare lahan di IUP PT Antam dalam penguasaan negara,” ujar Iqbal.
Dalam SK Kementerian LHK, terang Iqbal, PT Antam Konawe Utara tercantum pada nomor urut 4 yang indikasi adanya areal bukaan di dalam kawasan HL, HPT, HP dan HPK seluas 498,37 hektare.
“Maka kami mendesak Satgas PKH segera menancapkan plang yang berisikan penyampaian jika ratusan hektare lahan di IUP PT Antam Konut dalam penguasaan negara. Jangan hanya sebatas sanksi administrasi berupa denda PNBP PPKH, tapi lakukan hal yang serupa seperti IUP PT KKU, PT TMS dan PT AKP,” tantang Iqbal.
Jika Satgas PKH tak melakukan penindakan terhadap IUP PT Antam Konawe Utara, tambah Iqbal, maka kinerja satuan yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto itu patut dipertanyakan.
“Tapi kami tetap optimis, jika Satgas PKH bekerja secara profesional. Kami yakin dalam waktu dekat ini Satgas PKH bakal melakukan pemasangan plang di IUP PT Antam,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mencari kontak salah satu perwakilan PT Antam guna dikonfirmasi indikasi bukaan di areal kawasan hutan.
Redaksi








