WANGGUDU – Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), menduga kuat jika di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, terindikasi bukaan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 43,62 Hektare.
Indikasi bukaan 43,62 Hektare HPT diduga kuat tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Forkam HL Sultra, Agus Dermawan.
“Dugaan kuat kami terdapat indikasi bukaan kawasan HPT seluas 43,62 Hektare di dalam IUP PT MSSP,” kata Agus Dermawan, Sabtu (25/10/2025).
Agus menuturkan, dugaan tersebut dikuatkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.196/KEMLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang data dan kegiatan informasi usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI.
“Dalam SK tersebut PT MSSP dikenakan pembayaran denda administrasi PNBP PPKH. Dari 890 perusahaan, PT MSSP berada pada nomor 16,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal. Ia menjelaskan, mestinya negara tak hanya menjatuhkan sanksi administrasi terhadap IUP-IUP yang terindikasi ada bukaan kawasannya.
“Kami harap Kejagung RI atau KPK RI dengan melibatkan BPK untuk masuk mengaudit berapa biji nikel yang berhasil dijual dalam bukaan kawasan itu. Kami menduga nilai denda dengan SDA yang keluar dari kawasan itu tidak sesuai. Artinya bukan hanya denda saja, tapi unsur dugaan pelanggaran hukum yang mestinya diungkap oleh Kejagung RI dan KPK RI,” ujar Iqbal.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mencari perwakilan manajemen PT MSSP guna dikonfirmasi terkait indikasi bukaan kawasan.
Redaksi













