Forkam HL Sultra Desak Satgas PKH Proses Hukum Penambang Koridor di Desa Sari Mukti

Konawe Utara150 Dilihat

WANGGUDU – Ketua Harian Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sultra, Iqbal mendesak Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap oknum penambang di Desa Sari Mukti Kecamatan Langgikima, Konawe Utara.

Desakan keluar bukan tanpa alasan, kata Iqbal, Satgas PKH kini sedang berada di Kabupaten Konawe Utara dan baru saja melakukan sosialisasi di aula kantor Bupati setempat, Kamis (16/10/2025).

Akan tetapi, menurut Iqbal, di tegah sosialisasi yang dilaksanakan, diduga kuat aktivitas penambangan nikel di dalam kawasan hutan dan tanpa Izin Usaha Pertambangan di Desa Sari Mukti makin gencar terjadi.

“Pasca sosialisasi, kami berharap ada penindakan. Salah satunya adalah penambang koridor di Sari Mukti, dan di sana adalah kawasan hutan tanpa IUP pula. Data yang kami peroleh aktivitas Hauling ore nikel di Sari Mukti dilakukan pada malam hari,” kata Iqbal, Kamis malam (16/10/2025).

Kata Iqbal, akan sangat lucu jika keberadaan Satgas PKH di Kabupaten Konawe Utara lantas tidak membuat para oknum-oknum penambang di Desa Sari Mukti bergeming.

“Ini akan menimbulkan sejuta pertanyaan publik. Kok Satgas PKH ada di Konut tapi oknum penambang kawasan di lahan koridor Sari Mukti tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

“Nah kalau itu terjadi, publik akan ragu dengan keberadaan mereka. Artinya, yang koridor saja tidak ditindak apalagi yang terjadi indikasi bukaan kawasan di dalam IUP resmi. Kan pasti begitu alur pertanyaan publik,” sambungnya.

Makanya, Iqbal sangat berharap dengan keberadaan Satgas PKH di Kabupaten Konawe Utara benar-benar dapat memberikan harapan kepada masyarakat bahwa tidak ada yang kebal akan hukum.

“Tapi kami tetap optimis dengan keberadaan Satgas PKH di Konut, semua aktivitas penambangan secara ilegal di kawasan akan mendapat penindakan hukum tanpa memandang siapa pun. Kita tunggu langkah dan terobosan Satgas PKH, mampukah mereka menghentikan aktivitas di Desa Sari Mukti atau tidak,” tutup Iqbal.

Hal senada diutarakan Ketua Umum Forkam HL Sultra, Agus Dermawan. Kata dia, tidak hanya oknum penambang di Desa Sari Mukti yang wajib ditindak secara hukum.

Namun, tambah Agus Dermawan, ore nikel yang diangkut dipastikan menggunakan dokumen terbang dan salah satu Jetty di Blok Morombo wajib di tindak karena diduga kuat memuluskan aksi penjualan barang ilegal.

“Nikel di koridor otomatis menggunakan dokumen terbang dan Jetty salah satu IUP di Morombo. Satgas PKH wajib menelusuri, dokumen perusahaan apa dan jetty nya siapa yang digunakan. Dugaan kuat kami pasti pemilik dokumen dan Jetty mendapatkan keuntungan dibalik aktivitas di Sari Mukti,” katanya.

“Kita tunggu kerja nyata Satgas PKH di Konawe Utara, apakah mampu mengungkap semua ini. Karena aktivitas semua itu sangat merugikan negara,” tutup Agus Dermawan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *