Gagal!, Forkam HL Sultra Desak Bupati Copot Kadis DLH Konut

Konawe Utara245 Dilihat

WANGGUDU – Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara, Agus Dermawan mendesak Bupati Konawe Utara, Ikbar untuk segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Agus menilai, kinerja Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara yang bertugas melakukan pengawasan lingkungan pada sektor pertambangan di Bumi Oheo dinilai mengalami kegagalan kinerja.

Menurut Ikbar, eksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus melaju kencang, namun deru mesin alat berat di konsesi pertambangan nampaknya tidak sebanding dengan ketatnya pengawasan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara tidak boleh dianggap “tutup mata” terhadap carut-marut pengelolaan lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang.

Makanya penegakan aturan lingkungan cenderung terjadi pengabaian yang dilakukan secara kasat mata. Menurutnya, DLH sebagai garda terdepan di daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa investasi tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.

“Kami mendesak Bupati Ikbar segera mencopot Kadis DLH. Kami melihat ada kegagalan kinerja yang terjadi dalam kurung waktu yang sudah cukup lama, dan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” kata Agus Dermawan, Senin (13/4/2026).

Agus menilai, harusnya DLH Konut segera turun lapangan dan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, bukan hanya sebatas menerima laporan di atas meja (desk study).

“Sementara di lapangan warna air sungai berubah, sedimentasi meningkat, dan debu tambang mengepung pemukiman warga,” ujar Agus.

Masih kata Agus, berdasarkan identifikasi Forkam HL Sultra menemukan beberapa pelanggaran lazim yang kerap diabaikan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara.

“Sistem drainase dan sediment pond, artinya banyak perusahaan yang diduga tidak mengelola kolam penampung sedimen dengan benar, sehingga saat hujan turun, lumpur langsung meluap ke badan sungai dan laut,” bebernya.

“Reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban reklamasi yang sering kali ditunda-tunda, meninggalkan lubang-lubang raksasa yang membahayakan. Dampak sosial dan kesehatan seperti polusi udara akibat aktivitas hauling yang melewati atau berdekatan dengan wilayah pemukiman tanpa mitigasi yang memadai,” sambungnya.

Agus, yang juga merupakan pakar di bidang hukum mengingatkan bahwa pengabaian terhadap aturan lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika terbukti ada pelanggaran, DLH jangan ragu untuk merekomendasikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi perusahaan nakal. Pengawasan ini adalah perintah undang-undang, bukan sekadar pilihan,” tegasnya.

Dirinya juga meminta berkomitmen DLH akan transparansi mengenai perusahaan mana saja yang telah diberikan sanksi atau yang saat ini sedang dalam pantauan khusus.

“Konawe Utara adalah tanah kelahiran kita. Kekayaan alamnya harus menyejahterakan, bukan meninggalkan bencana bagi anak cucu. Kami menunggu nyali dan langkah konkret dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konut untuk menindak tegas para perusak lingkungan ini,” pungkas Agus Dermawan.

Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *