Terindikasi Ada Bukaan Kawasan 99,72 Hektare, Satgas PKH Diminta Tindak Tegas IUP PT Andi Nurhadi Mandiri di Desa Waturambaha

Konawe Utara104 Dilihat

WANGGUDU – Lagi-lagi Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka tabir atas adanya indikasi bekas bukaan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Kali ini, Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal membuka indikasi terbukanya kawasan hutan di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Andi Nurhadi Mandiri di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Iqbal menyebutkan, jika berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 PT ANM diwajibkan menyelesaikan sanksi administrasi berupa denda PNBP PPKH.

“Dalam SK tersebut PT ANM dikenakan pasal 110 B dengan indikasi bukaan kawasan hutan seluas 99,72 Hektare,” kata Iqbal, Jumat malam (17/10/2025).

Untuk itu, lanjut Iqbal, mendorong agar negara tak hanya sebatas menjatuhkan sanksi administrasi, akan tetapi sanksi yang lebih tegas dari Satgas PKH berupa penyitaan dan dikembalikan kepada negara.

“Artinya, PT KKU saja Satgas PKH berani sita atas nama negara, apa bedanya dengan PT ANM yang menurut kami harus diberikan sanksi lebih tegas selain administrasi berupa denda PNBP PPKH,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mencari perwakilan manajemen perusahaan untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *