Wow!, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT DJL Terindikasi Terdapat Bukaan Kawasan HP 1.380 Hektare dan HPK 17.582,06 Hektare

Konawe Utara32 Dilihat

WANGGUDU – Entah apa yang ada dibenak para investor yang melakukan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga segala peraturan yang dibuat oleh negara ini terkesan tak dihiraukan.

Ironisnya, keberadaan kawasan hutan yang seyogyanya jika ingin dimanfaatkan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkesan dikesampingkan.

Realitas yang terjadi, larangan menggarap kawasan hutan tanpa PPKH terkesan hanya angin lalu. Tak hanya pada sektor Izin Usaha Pertambangan (IUP) biji nikel, rupanya bahasa “Sapu Rata” juga merembet pada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sebut saja PT Damai Jaya Lestari (DJL), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan Tahap II.

Ketua Harian Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sultra, Iqbal menyebutkan, jika dalam SK Kementerian LHK di dalam PT DJL terdapat indikasi bukaan kawasan HP seluas 1.380 hektare dan HPK 17.582,06 Hektare.

“Sungguh ironi melihat data kawasan hutan kita diobok-obok tanpa izin PPKH. Begitu mudahnya alam kita dimanfaatkan tanpa dokumen resmi,” cetus Iqbal dengan nada sedih, Selasa malam (14/10/2025).

Mirisnya, lanjut Iqbal, puluhan ribu kawasan hutan di manfaatkan demi kepentingan perusahaan hanya mendapatkan sanksi administrasi berupa denda PNBP PPKH.

“Sanksi yang dijatuhkan harusnya memberikan efek jerah. Tak adakah sanksi tegas yang dapat dijatuhkan selain sanksi membayar denda. Tidak terpikirkan kah akan nasib anak cucu kita nanti yang kelak tidak dapat lagi menikmati keindahan alam Sultra,” ujarnya.

“Kami mendorong Satgas PKH untuk menyita puluhan ribu perkebunan kelapa sawit yang terindikasi di dalam kawasan hutan tanpa PPKH. Negara wajib menyita demi kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mencari kontak salah satu perwakilan PT DJL guna dikonfirmasi indikasi bukaan kawasan HP dan HPK.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *