Forkam HL Sultra Desak Satgas PKH Tak Hanya Sosialisasi, Rakyat Konawe Utara Minta IUP Terindikasi Ada Bukaan Kawasan Hutan Ditindak Tegas

Konawe Utara158 Dilihat

WANGGUDU – Ketua Harian Forum Kajian Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), Iqbal mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kawasan Hutan (PKH) di aula kantor Bupati Konawe Utara, Kamis (16/10/2025).

Namun, Iqbal berharap Satgas PKH yang dipimpin oleh Kombes Pol Bambang Hari Wibowo agar tim yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto tak hanya melakukan sebatas sosialisasi di Konawe Utara, akan tetapi langkah konkrit menindak seluruh IUP di Bumi Oheo yang telah menggarap kawasan hutan.

“Kita masyarakat Konut sudah sangat prihatin atas kondisi hutan Konawe Utara yang diobrak abrik oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab tanpa izin PPKH dari Kementerian Kehutanan,” kata Iqbal, Kamis malam (16/10/2025).

Iqbal menantang Satgas PKH tak hanya menindak PT Karyatama Konawe Utara (KKU) dengan memasang plang larangan aktivitas dengan luasan 215,2 hektare di Desa Tambakua Kecamatan Landawe.

“Satgas PKH harus menindak semua IUP di Konawe Utara yang telah menggarap kawasan hutan tanpa PPKH. Ada banyak IUP di daerah ini yang terbukti ada indikasi bukaan di areal kawasan hutan berdasarkan SK KLHK,” ujarnya.

“Jangan ada tebang pilih. Kita pasti bertanya, mengapa hanya PT KKU yang dipasangi plang dan di sita oleh negara. Lantas bagaimana dengan IUP lain, seperti PT Alam Raya Indah ada indikasi bukaan seluas 148,71 Hektare,” lanjutnya.

Tak hanya itu, lanjut Iqbal, di dalam IUP PT Kembar Emas Sultra di Kecamatan Langgikima terdapat indikasi bukaan kawasan hutan. Artinya, publik Konawe Utara sangat berharap besar Satgas PKH menindak seluruh IUP tanpa memandang bulu.

“Sudah cukup SDA alam Konawe Utara “dirampok” oleh mereka oknum-oknum. Kami mendesak Satgas PKH tindak tegas IUP yang terbukti ada indikasi bukaan kawasan hutan,” terangnya.

“Mengapa Satgas PKH perlu menindak semua agar ada efek jerah terhadap semua. Sudah cukup SDA Konawe Utara diambil secara ilegal. Jangan sebatas sosialisasi, tapi rakyat Konawe Utara butuh tindakan tegas dan sanksi hukum, bukan hanya sebatas sanksi administrasi berupa pembayaran denda PNBP PPKH,” tutupnya.

Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *