126,69 Hektare di IUP PT Tambang Matarape Sejahtera Dikuasai Negara, Forkam HL Sultra : Satgas PKH Wajib Tertibkan Semua IUP di Konut Penggarap Kawasan

Konawe Utara136 Dilihat

WANGGUDU – 126,69 Hektare lahan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) di Blok Matarape Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dalam penguasaan negara.

Hal tersebut setelah, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar belum lama ini menyegel lahan pertambangan milik PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut membuka kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Plang penyegelan telah terpasang di lokasi dengan tulisan tegas, “Areal Pertambangan PT Tambang Matarape Sejahtera seluas 126,69 hektare dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.”

Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal mendukung dan mendorong tindakan Satgas PKH melakukan penyegelan terhadap PT TMS dan PT KKU.

“Kami minta Satgas PKH tidak berhenti pada PT TMS dan PT KKU. Masih banyak IUP yang terindikasi membuka kawasan tanpa PPKH, dan Satgas PKH wajib menindak semua tanpa pandang bulu,” kata Iqbal, Senin (20/10/2025).

Iqbal juga mendorong Satgas PKH agar melakukan penyegelan terhadap IUP PT KES,PT ARI dan PT PIP yang berdasarkan SK Kementerian LHK terdapat indikasi bukaan kawasan hutan tanpa PPPK.

“Kami mendesak Satgas PKH melakukan penyitaan atas nama negara areal kawasan terhadap IUP-IUP yang terindikasi ada bukaan kawasan tanpa PPKH,” ujarnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed