Dibalik Hari Desa 2026 Tersirat Sejuta Harapan APDESI Konut Kiranya ADD APBD Tidak Dikurangi

Konawe Utara282 Dilihat

WANGGUDU – 15 Januari 2026 adalah peringatan Hari Desa di Indonesia, akan tetapi dibalik perayaan seluruh pemerintah desa di negeri ini, tak terkecuali Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun siapa sangka, dibalik peringatan tersebut rupanya tersirat kegundahan di hati 159 kepala desa. Pasalnya, Dana Desa APBN Tahun 2026 ini mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Tak ayal, kondisi tersebut menjadi keluh kesah para kepala desa yang otomatis program kemasyarakatan yang telah dirumuskan otomatis mengalami penundaan. Hal tersebut diungkapkan, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Konawe Utara, Asmudin Moita.

Sebagai Ketua APDESI, Asmudin Moita menitipkan sejuta harapan kepada Bupati Konawe Utara, Ikbar agar kiranya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dapat mempertimbangkan untuk tidak diturunkan.

“Dana desa dari pemerintah pusat sudah turun drastis. Kami berharap Pak Bupati Ikbar kiranya dapat mempertimbangkan agar ADD tidak lagi diturunkan. Kalau dana pusat berkurang lalu ADD juga dikurangi, maka desa akan semakin kesulitan menjalankan program pembangunan,” kata Asmudin Moita, Kamis (15/1/2026).

 

Untuk Hari Desa sendiri, lanjut Asmudin Moita, kiranya pemerintah desa tidak hanya menjadikan kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum refleksi dan penguatan peran desa sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

“Hari Desa bukan hanya seremoni, tetapi momentum untuk refleksi dan evaluasi,” ujar Mantan Anggota DPRD Konawe Utara itu.

Ia menekankan bahwa desa merupakan pilar utama pembangunan nasional, sehingga peringatan Hari Desa harus diisi dengan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh desa di Konawe Utara agar tidak menjadikan Hari Desa hanya sebagai kegiatan seremonial. Dana desa harus difokuskan pada program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Asmudin Moita juga menyoroti belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sudah dua tahun sejak perubahan Undang-Undang Desa disahkan, tetapi sampai hari ini belum ada peraturan pemerintah sebagai turunannya. Ini menyebabkan belum adanya kepastian hukum bagi pemerintah desa,” ucap Asmudin.

Untuk diketahui, Hari Desa 15 Januari 2026 di Kabupaten Konawe Utara mengangkat tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia – Desa Terdepan untuk Indonesia”.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *