DLH Konawe Utara Sebut Izin Lingkungan PT Paramitha Persada Tama Lengkap dan Berlaku Mengikuti IUP

Konawe Utara25 Dilihat

WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan jika masa berlakunya izin lingkungan PT Paramitha Persada Tama (PPT) akan berakhir sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya.

Kepada Bidang Tata Lingkungan DLH Konawe Utara, Agustian mengatakan, jika PT PPT mengantongi izin lingkungan secara administrasi telah terpenuhi berdasarkan aturan yang ada.

“Masih aktif (Izin Lingkungannya). Izin lingkungannya itu berlaku sampai masa berlaku IUP nya,” kata Agustian, Minggu malam (2/11/2025).

Lanjut Agustian menambahkan, jika seluruh dokumen perizinan lingkungan PT Paramitha Persada Tama lengkap, sehingga saat ini proses penambangan nikel oleh perusahaan tidak ditemukan adanya pelanggaran berat soal lingkungan.

“Izin lingkungannya lengkap. Kalau pelanggaran beratnya soal lingkungan tidak ada. Masih bisa dilakukan pembinaan,” ujarnya

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *