“Pelakor” Leluasa Nambang Nikel di Desa Sari Mukti, Kok Satgas PKH Tak Tindaki?

Konawe Utara187 Dilihat

WANGGUDU – Masuknya tim satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan (PKH) di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan harapan dan angin segar bagi tegaknya supremasi hukum yang terindikasi melanggar dalam aktivitas penambangan biji nikel di Bumi Oheo.

Tak tanggung-tanggung, Satgas PKH memasang plang larangan berkegiatan di IUP PT Karyatama Konawe Utara di Kecamatan Langgikima dengan luasan areal 215,2 hektare.

Namun, dibalik semua itu rupanya keberadaan Satgas PKH di Konawe Utara masih menimbulkan sejuta pertanyaan atas tidak tersentuhnya penindakan hukum dibalik aktivitas penambangan di lahan koridor di Desa Sari Mukti Kecamatan Langgikima.

Hal tersebut menjadi sorotan dari Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sultra (Forkam HL Sultra), Agus Dermawan.

Kata Agus Dermawan, hingga kini proses penambangan nikel secara ilegal di Sari Mukti masih terus terjadi, bahkan ironisnya proses pemuatan nikel atau Hauling dilakukan pada malam hari.

“Kami menduga kuat ada orang besar dibalik penambangan di Sari Mukti. Areal penambangan jelas koridor atau tanpa IUP, tanpa RKAB, kawasan hutan, tapi tidak tersentuh. Yang menjadi pertanyaan, mengapa ini bisa lepas dari penindakan Satgas PKH,” tutur Agus Dermawan, Senin malam (13/10/2025).

Menurut Agus Dermawan, alangkah sangat disayangkan jika Satgas PKH dalam melakukan penindakan hanya fokus pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja, sementara kawasan hutan yang diambil nikelnya di lahan koridor atau tanpa IUP lepas begitu saja.

“Ini yang sangat kita sayangkan, aktivitas penambangan nikel di lahan koridor malah tanpa penindakan. Untuk itu, kami mendesak seluruh aparat hukum segera melakukan penindakan. Jangan biarkan SDA di ambil di curi oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Ini juga memunculkan pertanyaan, bagaimana bisa penambang koridor kok tak ditindaki oleh Satgas PKH?,” kata Agus dengan penuh tanda tanya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *